Pernyataan ini menegaskan pentingnya kesinambungan layanan medis bagi pasien dengan penyakit berat, karena setiap keterlambatan bisa berdampak langsung pada keselamatan jiwa.

Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk memastikan pasien PBI dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan. Program PBI sendiri ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS mereka ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien PBI karena pembiayaan sudah dijamin negara.

Budi meminta masyarakat aktif melaporkan jika ada rumah sakit yang melanggar aturan ini agar segera ditindaklanjuti.

Langkah Kemenkes membuka jalur pengaduan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pemerhati kesehatan. Mereka menilai kebijakan ini penting untuk memastikan hak pasien terlindungi.

Banyak kasus sebelumnya di mana pasien miskin kesulitan mendapatkan layanan karena ditolak rumah sakit dengan alasan administrasi atau pembiayaan. Dengan adanya instruksi langsung dari Menkes, diharapkan praktik tersebut tidak lagi terjadi.

Sementara pengamat kesehatan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan memastikan pasien katastropik tetap dilayani, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap rumah sakit agar tidak mengabaikan kewajiban mereka sebagai penyedia layanan publik.