Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana reformasi sistem perpajakan nasional berbasis teknologi digital yang diyakini mampu memperluas basis wajib pajak sekaligus membuka ruang penurunan tarif secara bertahap. Kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan Indonesia ke depan tidak lagi semata-mata bertumpu pada peningkatan tarif, melainkan pada pembenahan sistem yang menyeluruh melalui pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, digitalisasi tata kelola pajak akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem yang lebih adil dan modern.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026), Luhut menjelaskan bahwa reformasi tersebut dirancang untuk memperluas basis pajak dengan menjaring lebih banyak wajib pajak aktif.
Ia menyebut, penggunaan government technology akan mengintegrasikan berbagai data ekonomi sehingga meminimalkan celah manipulasi pelaporan. Dengan sistem yang saling terhubung, pemerintah dapat melihat profil perpajakan secara lebih akurat dan real time.
Ia juga menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang menyesuaikan laporan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu demi memperoleh fasilitas pajak UMKM.
Menurut Luhut, pola semacam itu selama ini sulit diawasi secara menyeluruh karena keterbatasan integrasi data. Melalui sistem digital yang komprehensif, potensi ketidaksesuaian laporan diyakini bisa ditekan.
“Kalau sistemnya terintegrasi, maka ruang untuk memanipulasi data makin sempit. Jumlah pembayar pajak akan meningkat karena semua aktivitas ekonomi tercatat lebih rapi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan