Luhut menekankan bahwa peningkatan jumlah wajib pajak tidak otomatis berarti beban pajak masyarakat akan bertambah. Justru sebaliknya, ketika basis pajak melebar dan kepatuhan meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menyesuaikan tarif ke tingkat yang lebih kompetitif.
“Penerimaan negara bisa meningkat karena basisnya luas. Kalau basisnya sudah kuat, tarif itu bisa kita evaluasi dan turunkan secara bertahap,” katanya.
Langkah reformasi ini juga dipandang sejalan dengan agenda transformasi digital nasional yang tengah digencarkan pemerintah. Sistem perpajakan berbasis teknologi dinilai mampu memangkas proses birokrasi, mengurangi tatap muka langsung antara petugas dan wajib pajak, serta memperkecil potensi praktik koruptif.
Interaksi yang sebelumnya bersifat manual akan beralih ke sistem otomatis yang terdokumentasi secara elektronik.
Menurut Luhut, pendekatan tersebut akan menciptakan keseimbangan baru dalam tata kelola fiskal. Teknologi bukan hanya alat administrasi, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Dengan transparansi yang lebih tinggi, masyarakat diharapkan merasa lebih adil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia menambahkan, reformasi ini akan dilaporkan secara komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto guna mendapatkan arahan strategis sebelum implementasi lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan perubahan sistem berjalan bertahap dan tidak menimbulkan gejolak di dunia usaha.
Sejumlah pengamat ekonomi menilai, reformasi berbasis digital memang menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan global dan dinamika ekonomi domestik. Penerimaan pajak sebagai tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga keberlanjutannya tanpa menghambat pertumbuhan usaha. Digitalisasi dinilai mampu mempertemukan dua kepentingan tersebut optimalisasi penerimaan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Tinggalkan Balasan