Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi atas permintaan Roy Suryo yang mengajukan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut muncul setelah dua tersangka lain dalam laporan polisi yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, lebih dahulu menerima SP3 dari penyidik. Roy Suryo berpendapat bahwa karena perkara tersebut berada dalam satu laporan polisi (LP), maka seharusnya terdapat perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa institusinya akan tetap bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap permohonan harus memiliki dasar yuridis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada argumen hukum yang mendasari permintaan tersebut, silakan disampaikan. Itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/2).
Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara. Salah satunya adalah melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Restorative justice, jelasnya, mensyaratkan adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam konteks perkara ini, keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya berada di tangan kedua belah pihak, yakni antara Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai terlapor dengan Joko Widodo sebagai pelapor.
“Keputusan untuk melaksanakan restorative justice adalah kesepakatan kedua pihak. Jika ada perdamaian, penyidik akan menerima dan memproses sesuai aturan,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan