Ia juga menambahkan bahwa selain restorative justice, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak ditemukan cukup bukti atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun, semua itu harus melalui tahapan evaluasi dan gelar perkara secara objektif.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Sementara klaster ketiga mencakup Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pada 16 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan tersebut terbit dua hari setelah keduanya diketahui mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo dalam rangka silaturahmi.
Perkembangan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam satu laporan polisi yang sama. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa setiap tersangka dalam satu perkara tetap harus dinilai secara individual berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya berharap ada asas keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum. Mereka berpendapat bahwa jika dua tersangka lain telah memperoleh penghentian penyidikan, maka hal serupa layak dipertimbangkan terhadap kliennya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Setiap tahapan, termasuk kemungkinan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan atau dihentikan, akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan peraturan internal kepolisian.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa setiap keputusan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tinggalkan Balasan