Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jam operasional layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PANRB. Meski ada perubahan waktu pelayanan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor dan keimigrasian di seluruh Indonesia dengan jadwal khusus.
Perubahan jam operasional ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ritme kerja selama bulan suci Ramadan. Selama periode puasa, kantor-kantor imigrasi tetap beroperasi, namun dengan pengaturan waktu yang lebih singkat dibanding hari biasa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama meski terdapat perubahan jam kerja.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian.
Berikut jadwal operasional layanan keimigrasian selama bulan Ramadan:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 waktu setempat
(waktu istirahat 12.00–12.30)Jumat: pukul 08.00–15.30 waktu setempat
(waktu istirahat 11.30–12.30)Sabtu–Minggu (Unit Pelayanan Paspor Akhir Pekan): pukul 08.00–14.00 waktu setempat
(waktu istirahat 12.00–12.30)
Jadwal tersebut berlaku untuk layanan umum di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mengecek informasi terbaru pada unit layanan masing-masing.

Tinggalkan Balasan