Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, revisi undang-undang tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus ada pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, serta partisipasi publik sebagai bagian dari prinsip transparansi.

Isu pengembalian ke UU KPK versi lama mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu.

Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 telah mengurangi independensi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Beberapa poin yang kerap menjadi sorotan publik dalam revisi itu antara lain pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, serta mekanisme izin penyadapan.

Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya juga berpendapat bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak pada efektivitas penindakan korupsi.

Namun di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut revisi 2019 diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola internal lembaga.

Isu ini juga mendapat respons dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi juga mengklaim bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meskipun pada saat itu ia tidak menandatangani langsung dokumen perubahan tersebut.

Meski demikian, pemerintah saat ini menegaskan belum ada agenda resmi untuk merevisi UU KPK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas dan tidak memiliki rencana memasukkan revisi UU KPK versi lama dalam agenda legislasi.

Pernyataan ini memperjelas bahwa wacana yang berkembang sejauh ini masih sebatas diskursus publik dan belum masuk tahap formal.