Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wacana pengembalian regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kembali mencuat dalam ruang publik. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen terkait perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPR yang, menurutnya, masih menjalankan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menyebut lembaga legislatif tetap konsisten membiarkan aturan yang sudah disahkan berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan, biarkan jalan,” katanya.
Puan menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, harus melalui prosedur legislasi nasional sebagaimana diatur dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, baik DPR maupun pemerintah memiliki hak mengusulkan revisi regulasi, namun seluruh prosesnya harus mengikuti tahapan formal mulai dari masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan di komisi terkait, hingga persetujuan bersama.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK, itu pasti ada mekanismenya,” ujar Puan.

Tinggalkan Balasan