Jakarta, ERANASIONAL.COMPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani dokumen kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance. Dokumen tersebut memuat kerangka kerja perdagangan timbal balik antara kedua negara yang mencakup penyesuaian tarif, peningkatan akses pasar, serta komitmen pembelian sejumlah barang strategis.

Penandatanganan ini menandai fase baru hubungan ekonomi bilateral Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada keseimbangan neraca perdagangan dan penguatan investasi dua arah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara.

Di Indonesia, proses tersebut melibatkan konsultasi dengan DPR, sedangkan di Amerika Serikat akan melalui mekanisme internal pemerintah setempat.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah komitmen Indonesia untuk melakukan pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai US$13,5 miliar atau sekitar Rp227,9 triliun berdasarkan kurs Jisdor 20 Februari 2026 sebesar Rp16.885 per dolar AS. Nilai tersebut mencakup pembelian 50 unit pesawat dari pabrikan Amerika Serikat, Boeing, sebagaimana tertuang dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff yang telah disepakati.

Airlangga menuturkan bahwa pembelian pesawat tersebut tidak hanya dilihat sebagai kewajiban dagang, melainkan juga bagian dari strategi modernisasi armada penerbangan nasional. “Kebutuhan pesawat komersial kita memang meningkat seiring pertumbuhan penumpang dan pembukaan rute baru, baik domestik maupun internasional. Ini juga mendukung ekspansi maskapai nasional,” ujarnya.

Selain sektor penerbangan, Indonesia juga berkomitmen meningkatkan impor komoditas energi dari Amerika Serikat dengan total nilai mencapai US$15 miliar. Rinciannya meliputi pembelian LPG sebesar US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, serta bensin olahan senilai US$7 miliar. Pemerintah menilai langkah ini sekaligus sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber energi untuk menjaga ketahanan energi nasional.