Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memaparkan alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton, termasuk Anak Buah Kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai kuat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hukuman mati diajukan setelah jaksa tidak menemukan adanya unsur paksaan terhadap para terdakwa dalam menjalankan aksi penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. Menurutnya, perkara ini bukan kasus biasa mengingat volume barang bukti yang mencapai hampir dua ton dan melibatkan jaringan internasional.
“Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Barang bukti hampir dua ton ini bukan jumlah kecil, dan jelas merupakan kejahatan terorganisir lintas negara,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (20/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Fandi Ramadhan disebut terlibat dalam penyelundupan sabu atas ajakan pamannya sendiri, Hasiholan Samosir, yang juga menjadi terdakwa utama. Hasiholan diketahui menjabat sebagai kapten kapal MT Sea Dragon Tarawa, kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari perairan Thailand menuju Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Anang, Hasiholan menawarkan Fandi pekerjaan selama 10 hari dengan dalih mengangkut minyak. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa Fandi mengetahui muatan kapal tersebut bukan sekadar komoditas biasa. Jaksa menyebut terdapat 67 kardus yang dipindahkan di tengah laut, dan Fandi diduga sadar bahwa isi kardus tersebut merupakan sabu.
“Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa mengetahui barang yang diangkut adalah narkotika. Tidak ditemukan adanya tekanan atau ancaman yang membuat terdakwa terpaksa melakukan perbuatan tersebut,” tegas Anang.

Tinggalkan Balasan