Selain Fandi dan Hasiholan Samosir, empat terdakwa lain yang turut dituntut hukuman mati adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Kejagung menilai keenamnya memiliki peran aktif dalam rantai distribusi narkotika skala besar tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai pada Rabu malam, 21 Mei 2025, di perairan Kepulauan Riau. Kapal MT Sea Dragon Tarawa diamankan setelah terdeteksi membawa muatan mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan hampir dua ton sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5 triliun.
BNN saat itu menyatakan temuan tersebut sebagai salah satu penyitaan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia. Kepala BNN menegaskan bahwa jumlah sabu sebesar itu berpotensi merusak jutaan generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.
Keluarga Fandi Ramadhan sebelumnya menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Orang tua Fandi mengklaim anaknya tidak mengetahui secara pasti keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba dan menyebut ia hanya dijebak. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan usia Fandi yang masih muda serta latar belakang ekonominya.
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
“Terdakwa dan penasihat hukum memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan. Proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan