Jakarta, ERANASIONAL.COM – Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, secara tegas menyatakan kesetujuannya terhadap pendapat Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perdebatan publik. Mahfud menilai bahwa pihak yang secara aktif menghalangi pelaksanaan program tersebut dapat dilihat sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan layak bagi seluruh warga negara.
Namun demikian, Mahfud juga menambahkan dimensi penting yang sering tertutup dari wacana ini: apabila pemerintahan atau pihak yang mengelola kebijakan publik bersikap sewenang-wenang, tidak profesional, atau bahkan korup, perilaku tersebut juga dapat menimbulkan pelanggaran HAM. Pandangan ini menurutnya tak boleh diabaikan begitu saja oleh masyarakat maupun pelaku kebijakan.
Dalam pernyataannya, Mahfud menjelaskan bahwa narasi tentang siapa yang “melanggar HAM” tidak bisa dipahami secara sempit. program pemerintah seperti MBG, yang digagas untuk memastikan setiap warga bisa mendapatkan makanan bergizi, sejatinya memiliki tujuan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia—yakni menjamin hak atas kehidupan, kesehatan, dan standar gizi manusia. Menurut Mahfud, pihak yang tanpa alasan objektif menghambat program ini bisa dipandang sebagai menentang pemenuhan hak tersebut.
Mahfud MD menambahkan bahwa HAM itu tidak hanya soal larangan diskriminasi atau kebebasan politik yang selama ini umum dibahas. Ia menekankan bahwa HAM mencakup tiga aspek utama:
Hak sipil dan politik
Hak ekonomi, sosial, dan budaya
HAM generasi ketiga, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Pandangan ini mirip dengan kerangka internasional hak asasi manusia yang diterapkan di banyak negara, di mana kewajiban negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM.

Tinggalkan Balasan