Meski Mahfud sepakat dengan Pigai bahwa penolakan terhadap MBG bisa dipersepsi melanggar HAM, ia mengingatkan publik bahwa persoalan lebih kompleks daripada sekadar memberi atau menolak makanan gratis. Jika suatu program pemerintah berjalan dengan buruk, menyebabkan korupsi, atau menimbulkan kerugian sosial, maka hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.
“Jangan lupa, siapapun yang menjalankan pemerintahan ini harus profesional. Bila pengelolaan program ini malah menimbulkan korupsi dan kesewenangan, itu pun merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.
Dengan kata lain, Mahfud tidak hanya memandang isu ini dengan lensa dukung-tolak MBG, tetapi dengan kerangka tanggung jawab negara dalam melindungi dan memajukan hak dasar setiap warga negara.
Natalius Pigai, selaku Menteri HAM, sebelumnya menyampaikan bahwa kritik terhadap MBG oleh sebagian masyarakat sempat dipahami sebagai penentangan terhadap HAM. Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu menyederhanakan konteks hak asasi manusia.
Menanggapi itu, beberapa pihak justru memberi reaksi keras termasuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), yang menyatakan bahwa kritik terhadap implementasi program ini bukanlah bentuk penolakan terhadap hak atas gizi atau bantuan sosial itu sendiri, melainkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran.
Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, menyampaikan bahwa mahasiswa tidak menolak program MBG dalam prinsipnya. Penolakan yang mereka suarakan justru bertumpu pada praktik pengelolaan yang menurut mereka belum transparan dan rawan disalahgunakan. Menurutnya, menyematkan label “melanggar HAM” hanya karena mengkritik aspek teknis program sama saja dengan mengaburkan inti dari HAM itu sendiri yakni perlindungan terhadap hak dasar setiap individu.

Tinggalkan Balasan