Di sisi lain, perdebatan mengenai batasan unsur “perintangan penyidikan” memang telah lama menjadi diskursus di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian kalangan menilai rumusan norma tersebut harus jelas dan tidak multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara pihak lain berpandangan bahwa fleksibilitas tertentu diperlukan untuk mengantisipasi berbagai modus penghambatan proses hukum yang terus berkembang.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan Hasto secara formil tidak dapat diterima karena kehilangan objek, bukan karena pokok permohonannya ditolak setelah diuji secara materiil. Perbedaan ini penting dalam konteks hukum, karena menunjukkan bahwa Mahkamah tidak lagi menilai substansi norma yang dipersoalkan, melainkan melihat aspek keberlakuan objek uji.
Bagi Hasto dan tim kuasa hukumnya, putusan tersebut menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, bagi publik, putusan ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bekerja dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
Ke depan, implikasi putusan ini berpotensi menjadi rujukan dalam perkara serupa yang menguji norma yang telah lebih dulu diputus MK. Mahkamah kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi yang memastikan setiap norma undang-undang selaras dengan Undang-Undang Dasar, sekaligus menjaga agar tidak terjadi pengujian berulang terhadap substansi yang sama.
Dengan demikian, polemik mengenai Pasal 21 UU Tipikor dalam konteks permohonan yang diajukan Hasto dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi, setidaknya dari sisi pengujian konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan