Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal sebagai UU Tipikor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memutus pokok norma yang dipersoalkan pemohon dalam perkara lain. Karena itu, permohonan yang diajukan Hasto dinilai tidak lagi memiliki objek yang dapat diperiksa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menelaah apakah ketentuan mengenai perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor mengandung unsur multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi, sebagaimana yang didalilkan pemohon. Namun Mahkamah menegaskan bahwa frasa kunci yang dipersoalkan, yakni “secara langsung atau tidak langsung”, telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Menurut Guntur, meskipun terdapat perbedaan argumentasi hukum antara permohonan Hasto dan perkara sebelumnya, substansi norma yang dimohonkan pengujian telah mengalami perubahan makna akibat putusan terdahulu. Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada lagi norma dalam bentuk semula yang bisa diuji.
“Objek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, permohonan menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur dalam persidangan.
Permohonan uji materi ini diajukan Hasto pada Juli tahun lalu setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan beratnya ancaman pidana dalam pasal tersebut dibandingkan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi lainnya.

Tinggalkan Balasan