Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam perkara korupsi baik terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Dalam petitumnya, Hasto meminta Mahkamah untuk menurunkan ancaman pidana penjara menjadi paling lama 3 tahun. Selain itu, ia juga memohon agar Pasal 21 ditegaskan sebagai delik kumulatif, yang berarti harus ada rangkaian perbuatan nyata dan terbukti secara hukum sebelum seseorang dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Pihak pemohon berargumen bahwa tanpa penegasan tersebut, norma Pasal 21 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penafsiran luas oleh aparat penegak hukum. Hal ini, menurut pemohon, dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Namun Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa karena frasa yang menjadi pokok keberatan telah diputus dalam perkara sebelumnya, maka pengujian ulang terhadap norma yang sama tidak relevan lagi. Dalam praktik ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga perubahan terhadap norma terjadi sejak putusan dibacakan.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan ini menegaskan prinsip ne bis in idem dalam pengujian undang-undang di MK, yakni norma yang telah diuji dan diputus tidak dapat diuji kembali dengan substansi yang sama. Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang pengujian baru apabila terdapat norma berbeda atau alasan konstitusional yang benar-benar baru dan belum pernah dipertimbangkan sebelumnya.

Putusan MK ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan pasal yang kerap digunakan dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang menyangkut dugaan upaya menghambat proses hukum. Dalam sejumlah kasus besar, Pasal 21 UU Tipikor menjadi instrumen penting bagi penegak hukum untuk menjaga independensi dan kelancaran proses penyidikan serta persidangan.