Sementara itu, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pendidikan karakter yang ingin diterapkan di lingkungan sekolah di Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan kedisiplinan.

Surat pernyataan tersebut tidak hanya ditandatangani oleh siswa, tetapi juga oleh orang tua atau wali mereka. Hal ini dilakukan agar keluarga turut terlibat dalam proses pembinaan kedisiplinan anak sejak awal masa pendidikan.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh siswa, di antaranya larangan membawa sepeda motor ke sekolah jika jaraknya masih dapat dijangkau dengan transportasi umum atau sarana lainnya, larangan menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, larangan mengonsumsi minuman keras, serta larangan merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Dedi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi kebebasan siswa, melainkan untuk membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab. Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya menekankan pada aspek akademik semata, tetapi juga harus membangun sikap, etika, dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan bahwa sekolah merupakan tempat penting untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, program tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang lebih berkarakter.

Dedi juga menyampaikan bahwa siswa yang melanggar komitmen dalam surat pernyataan tersebut harus siap menerima konsekuensi yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan fasilitas pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar aturan yang telah dibuat benar-benar dihormati dan dijalankan secara konsisten. Ia menilai bahwa tanpa adanya konsekuensi yang jelas, aturan sering kali hanya menjadi formalitas semata.

Selain untuk membentuk karakter siswa, kebijakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah juga bertujuan untuk mengurangi berbagai persoalan yang sering muncul di jalan raya. Salah satu di antaranya adalah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Dedi mengatakan bahwa di sejumlah daerah masih sering ditemukan pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, menggunakan knalpot bising, atau bahkan memodifikasi kendaraan secara tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Ia menilai bahwa ketertiban lalu lintas merupakan salah satu indikator penting bagi tingkat peradaban suatu daerah. Menurutnya, masyarakat yang disiplin di jalan raya menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran terhadap aturan dan tanggung jawab sosial.