Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah dengan berbagai tuduhan pasca dirinya dinyatakan terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yoshua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yoshua,” kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo menyatakan tudingan kepada dirinya itu tidak benar. Dia mengatakan ada yang menggiring opini seolah-olah dirinya menyeramkan.

“Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujarnya.

Ferdy Sambo mengaku pernah diperlihatkan oleh pengacaranya di mana di media sosial banyak video viral yang meminta dirinya dihukum mati. Padahal, saat itu perkaranya baru masuk ke persidangan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa,” tutur Ferdy Sambo.

Dia mengaku khawatir terhadap anaknya atas berita tidak benar di luar sana. Sambo menilai opini di masyarakat terhadapnya sangatlah keji.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” ucapnya dengan suara bergetar.

Meski begitu, Ferdy Sambo mengaku optimistis Majelis Hakim akan memutuskan putusan yang adil. Putusan hakim, katanya, yang menentukan nasib keluarganya saat ini.

“Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami,” ucap Ferdy Sambo berharap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. JPU meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yoshua bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diyakini JPU telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.