Abdul menjelaskan bahwa kliennya berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa Richard ingin segera menghadapi persidangan agar kebenaran dapat terungkap secara objektif di pengadilan, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang dianggap menyesatkan publik terkait kasus ini. Abdul menyampaikan bahwa pihaknya akan menanggapi secara serius berbagai narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum tambahan apabila ditemukan unsur pelanggaran, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar.
Dalam pembelaannya, Abdul menegaskan bahwa produk-produk skincare yang dipasarkan oleh Richard Lee telah melalui proses registrasi resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan demikian, ia membantah adanya tuduhan bahwa produk tersebut ilegal atau tidak memiliki izin edar. Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga mengklaim belum menemukan adanya korban yang secara medis terbukti mengalami dampak serius akibat penggunaan produk tersebut.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan Richard Lee, mengingat dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen biasanya diperlukan adanya bukti kerugian nyata yang dialami oleh konsumen. Menurut Abdul, hingga saat ini belum ada laporan yang didukung bukti medis seperti visum atau perawatan intensif akibat penggunaan produk yang dipermasalahkan.

Tinggalkan Balasan