Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen per tahun. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah penurunan bunga KUR akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan inklusi keuangan nasional, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kredit formal dengan bunga rendah.

“Tentu saja kebijakan ini sangat baik untuk mendukung masyarakat agar lebih mudah memperoleh fasilitas pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan,” ujar Friderica di Bursa Efek Indonesia, Senin, 11 Mei 2026.

Rencana penurunan bunga KUR sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti masih tingginya bunga pinjaman yang harus ditanggung sebagian masyarakat kecil, terutama mereka yang terjebak pada pinjaman informal dan kredit berbunga tinggi.

Presiden menilai kondisi tersebut membebani masyarakat kelas bawah dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat. Karena itu, pemerintah berencana memperluas akses pembiayaan murah melalui penurunan bunga KUR yang disalurkan bank-bank milik negara.

“Sebentar lagi kami akan mengucurkan kredit untuk rakyat dengan bunga maksimal lima persen per tahun,” kata Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh.

Prabowo juga menyinggung masih adanya masyarakat yang harus membayar bunga pinjaman hingga puluhan persen per tahun. Menurutnya, praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut tidak boleh terus terjadi karena dapat mempersulit kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Kredit Usaha Rakyat selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pembiayaan UMKM. Program tersebut memberikan kredit modal kerja maupun investasi kepada pelaku usaha dengan subsidi bunga dari pemerintah sehingga tingkat bunganya lebih rendah dibanding kredit komersial biasa.

OJK menilai langkah pemerintah memangkas bunga KUR dapat memperkuat daya tahan UMKM di tengah tantangan ekonomi global dan perlambatan konsumsi domestik. Dengan biaya pinjaman yang lebih murah, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan bisnis, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas.