NTB – Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Negara China telah melakukan pengembalian produk hasil perikanan Indonesia karena terindikasi terpapar virus Covid-19.

Maka atas kejadian tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan memberikan respon dengan mempertanyakan belum optimalnya sistem jaminan mutu terintegrasi dan sistem ketelusuran terhadap semua produk perikanan di Indonesia.

Lebih lanjutan kata Politikus PKS, serta mempertanyakan dimana fungsi pengendalian mutu atas surat Kesehatan ikan sehingga muncul kasus ikan yang terpapar virus bisa lolos sebagai produk impor ke negara lain.

“Hal ini patut disayangkan karena akan mengurangi kepercayaan dunia internasional terhadap keamanan pangan dari produk perikanan Indonesia,” ujar Johan melalui keterangan rilis yang diterima oleh Eranasional di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/6/2021)

Politisi PKS ini berharap pemerintah segera memperbaiki kualitas layanan karantina ikan ekspor, termasuk kinerja layanan sertifikasi Kesehatan ikan untuk memastikan bahwa ikan atau hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah NKRI bebas dari hama penyakit ikan karantina atau tidak memiliki potensi sebagai media penyakit yang bersifat menular ke manusia.

“Harus ada penguatan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai upaya pencegahan yang harus selalu diperhatikan supaya kejadian pengembalian produk perikanan ekspor kita oleh negara lain tidak terulang lagi,” ucap Johan.

Legislator Senayan ini berharap kasus ini dijadikan pelajaran berharga untuk memperbaiki pelayanan sertifikasi Kesehatan ikan menuju pelayanan prima yang memiliki standar mutu tinggi sehingga memiliki akurasi yang tepat dalam penerapannya.

Selama ini, lanjut ia menilai implementasi pelayanan sertifikasi ekspor ikan belum dilakukan secara maksimal dan belum sepenuhnya mencapai tujuan dan sasaran dari sistem jaminan mutu terhadap semua produk perikanan kita.

Wakil rakyat dari dapil NTB 1 ini meminta pihak otoritas yang berkompeten segera menelusuri berbagai informasi pergerakan produk perikanan yang telah dikembalikan tersebut serta melakukan verifikasi lapangan agar dapat ditindaklanjuti dengan respon yang tepat, cepat dan terkoordinasi sesuai dengan bukti jaminan mutu dan keamanan produk perikanan yang telah diterbitkan.

“Harus ada pengujian terhadap proses sertifikasi yang digunakan sehingga bisa ditelusuri mengapa produk ikan ekspor tersebut bisa lolos dari proses karantina sebagai produk ekspor ke negara lain namun ternyata terindikasi terpapar virus Covid-19,” tutur Johan.

Selanjutnya Johan meminta agar pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dilakukan berdasarkan prinsip analisis resiko, transparan dan bebas dari konflik kepentingan serta sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Politikus PKS juga meminta agar dilakukan keterlusuran bagi pelaku usaha karena perilaku usaha juga harus bertanggung jawab terhadap jaminan mutu dan keamanan produk perikanan nasional.

“Semoga ke depan jaminan mutu dan keamanan pangan dari produk perikanan kita bisa lebih baik dan berkontribusi bagi kejayaan pembangunan perikanan nasional,” tutup Johan Rosihan.

Reporter: Agung Nugroho