foto: ilustrasi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker dan oksigen hukumnya haram.

Diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ucap Asrorun dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (7/7/2021).

Dia juga menambahkan, penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak. Oleh karena itu, ia menyarankan aparat mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah. Selain itu, MUI juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Dan juga melakukan langkah hukum terhadap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan atau mempermainkan harga. “Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” pungkasnya.