JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk terus mendorong integrasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Presiden berharap kemudahan yang ditawarkan MPP bisa dirasakan manfaatnya di seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sepuluh diantaranya diresmikan pada 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) MPP tahun 2021 bersama 38 pemerintah daerah yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 128/2021.
“Para kepala daerah bisa kita dorong dengan mengajaknya studi tiru ke daerah yang pelayanan publiknya sudah baik. Ketika mereka pulang, terus kita kontrol apakah sudah melaksanakan apa yang sudah dilihat di kota/kabupaten yang sudah baik pelayanannya,” ujarnya saat memimpin rapat internal dengan pembahasan terkait indeks korupsi, demokrasi, dan pelayanan publik Indonesia secara virtual, Kamis (08/07).
Pelayanan publik sebagai hasil dari reformasi birokrasi didorong untuk terus ditingkatkan. Tuntutan masyarakat yang tinggi, mendesak seluruh lapisan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional.
Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi kenaikan indeks pelayanan publik (IPP) yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Tahun 2017 capaian IPP adalah sebesar 3,28, pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63.
Tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda, jumlah pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dievaluasi tidak mengalami perubahan. Capaian IPP nasional yang diperoleh adalah sebesar 3,84.
“Peningkatan Indeks Pelayanan Publik dapat memperbaiki Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB), hal ini sangat penting karena menjadi penilaian yang memiliki angka sangat besar,” imbuh Presiden.
Pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Sejalan dengan instruksi Presiden, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perbaikan indeks pelayanan publik tidak boleh dilakukan hanya sebatas pemenuhan prosedur dan administrasi. Tetapi, perlu fokus pada kelembagaan dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan indeks pelayanan publik yaitu percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, perlu dikuatkan organisasi berbasis kinerja, dan optimalisasi kompetensi jabatan fungsional, serta mobilitas ASN yang lentur atau perpindahan ASN dapat dilakukan dengan mudah,” jelas Wapres.
Pada kesempatan yang sama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menjabarkan isu utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia saat ini. Dijelaskan terdapat tiga isu yakni menyangkut kepuasan masyarakat, integrasi layanan, dan penyelenggaraan pelayanan secara online.
Isu-isu tersebut diselesaikan lewat perubahan yang berdampak nyata. Beberapa kiat yang digunakan antara lain, penyempurnaan regulasi pelayanan publik, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta penguatan inovasi yang berkelanjutan.
“Untuk menjawab berbagai isu tersebut, perubahan lain yang perlu dilaksanakan adalah integrasi data pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal penguatan inovasi berkelanjutan, Kementerian PANRB menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan setiap tahun. Sejak pelaksanaannya pada 2014 hingga saat ini, sebanyak 19.451 inovasi telah masuk ke dalam Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik. Dimana sebanyak 3.178 inovasi pelayanan merupakan inovasi yang terdaftar pada 2021.
Sementara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat dilakukan dalam bentuk pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atau SKM.
SKM merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan