Selain menghindari, konflik pertanahan juga harus diselesaikan. Menteri ATR/Kepala BPN merekomendasikan agar sengketa ataupun konflik dapat diselesaikan dengan cara mediasi untuk mempersingkat waktu dan lebih memudahkan kedua belah pihak.
“Jadi penyelesaian konflik ini adalah bagian juga dalam rangka menjamin investasi. Kemudian hal yang lain lagi adalah tadi, menyelesaikan sengketa, menyelesaikan konflik, kemudian memerangi mafia tanah,” sebutnya.
Tak hanya kepastian hukum bidang tanah, namun juga bagaimana menciptakan keadilan dalam bidang pertanahan. Dalam hal ini, dapat dicapai dengan melakukan program redistribusi tanah yang berasal dari tanah yang tidak dimanfaatkan, tanah terlantar, dan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak terurus.
“BPN ini sangat serius dalam menciptakan keadilan pada bidang pertanahan, namun ini harus dilakukan dengan cara yang baik, karena tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik. Karena kalau salah-salah nanti dampaknya tidak seperti yang kita harapkan,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Memimpin jalannya diskusi secara luring di sela kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra membahas penyelesaian konflik agraria dan bagaimana Kementerian ATR/BPN menciptakan iklim investasi.
Ia berbicara terkait banyaknya permasalahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Tantangannya adalah regulasinya belum siap, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih terhambat dan sebagainya. Kita harus berkolaborasi mengembangkan RDTR di berbagai wilayah, khususnya kawasan strategis nasional (KSN),” ujarnya.
Tinggalkan Balasan