Salah satu warga Ponorogo menerima sertipikat melalui program stratehis nasional yakni Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Ponorogo – Pemerintah tengah melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui salah satu program strategis nasional yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL terus mendapat animo besar dari masyarakat, sejalan dengan kesadaran masyarakat yang telah melek akan pentingnya sertipikasi tanah sebagai kekuatan hukum hak atas tanah yang mereka miliki.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Markun (70) dan Parno (58), dua orang penerima sertipikat yang berkesempatan mengikuti pembagian sertipikat secara langsung, yang diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, beserta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam acara Sosialisasi Program Strategis yang bertempat di Maesa Hotel Ponorogo pada Senin (18/10/2021).

Baik Markun maupun Parno, sama-sama begitu antusias dengan program PTSL yang hadir di desa mereka, yaitu Desa Dadapan, Kabupaten Ponorogo.

Dua lelaki paruh baya yang sama-sama berprofesi sebagai petani ini, begitu semangat ketika pertama kali pihak desa mengumumkan program PTSL sekitar bulan Februari 2021 s.d. Maret 2021. Tanpa pikir panjang, mereka langsung mempersiapkan dan melengkapi persyaratan untuk pendaftaran tanah.

Markun yang mempunyai aset tanah seluas 223 m2, mengaku bahwa telah memiliki tanahnya tersebut sejak tahun 2000. Namun, ia baru melakukan sertipikasi tanah pada tahun ini melalui program PTSL.

“Sudah 20 tahun dan baru disertipikatkan sekarang. Ketika ada kesempatan, saya tidak mau menyia-nyiakan hal ini,” ungkapnya.

Baginya, sertipikat tanah itu penting bagi mereka yang mempunyai aset tanah. “Sudah sepatutnya kita masyarakat untuk mengikuti program ini, jangan sampai ketinggalan. Kalau sudah punya sertipikat itu enak, sudah sah menjadi hak milik dan dapat diturunkan ke anak cucu,” terang Markun.

Hal serupa diungkapkan oleh Parno. Ia berkesempatan untuk menyertipikatkan aset tanahnya seluas 830 m2 dalam program PTSL di Desa Dadapan. Nantinya, Ia berencana akan memanfaatkan tanah tersebut sebagai hunian bagi keluarganya.

“Ini tanah baru banget. Sewaktu ada program pendaftaran tanah ini, saya langsung mendaftar,” tuturnya.

Ia juga berpendapat tentang pentingnya sertipikasi tanah bagi masyarakat. Menurutnya, sertipikat tanah itu sebagai bukti kepemilikan aset tanah yang sah di mata hukum. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program PTSL.

“Sebagai warga, sudah sepatutnya kita mengikuti program ini. Selagi ada di desa, harus diikuti dan dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya.