Eranasional.com – DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Jalan dalam rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mewakili pemerintah.

Semua fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuan penuh atas RUU itu.

“Apakah bisa disahkan menjadi undang-undang?” tanya Muhaimin kepada peserta rapat.

“Setuju.” Demikian jawaban serentak peserta rapat. Muhaimin lalu mengetuk palu sidang tanda persetujuan sudah diputuskan.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan ada sejumlah hal mendasar yang dicapai lewat UU Jalan yang baru ini.

Pertama adalah terkait jalan daerah. Jalan daerah yang tak mampu ditangani pemerintahan daerah, kini akan diambil oleh pusat.

“Dulu tak bisa. Sekarang biasa. Akselerasi pembangunan jalan daerah akan bisa lebih cepat karena pemerintah pusat bisa intervensi langsung. Nanti kriterianya akan diatur peraturan pemerintah (PP),” kata Lasarus.

Kedua, terkait jalan tol. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, jalan bebas hambatan yang berakhir masa konsesi, akan dipastikan harus beralih ke negara.

“Opsi pertama, jalan tol itu jadi jalan bebas hambatan biasa. Tapi kalau dinilai masih perlu mengurai traffic padat, bisa tetap menjadi jalan tol. Tetapi harus dikelola badan usaha milik negara dan tarif tak boleh lebih tinggi dari pada saat masa konsesi,” beber Lasarus.

“Jadi harus dimiliki dan dioperatori BUMN, tak boleh swasta murni. Sekali lagi, harus dimiliki dan dioperatori BUMN, tak ada opsi ke swasta murni,” tegasnya.

Ketiga, UU ini mengarahkan agar pemerintah tak asal-asalan membangun jalan tol. Sebab di naskah UU ini, jika sebuah jalan tol diinisiasi oleh pemerintah, dan ada kerugiannya, maka kerugian itu tak boleh dibebankan ke keuangan negara.

“Jalan tol ternyata tak untung, kerugian bisnis ini tak boleh dibebankan ke negara, harus ditanggung oleh swasta. Makanya pemerintah harus hati-hati membangun jalan tol, supaya jangan rugi dan memaksimalkan jalan yang ada. Jadi harus jelas indikator pembangunan jalan tol. Kalau memang jumlahnya bisa diakomodir badan jalan yang sudah ada, tak perlu jalan tol. Intinya harus hati-hati saat investasi,” urai Lasarus.

Dia atas semua itu, Lasarus menilai UU Jalan hasil revisi ini sudah cukup baik. “Dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Di sisi lain, UU ini mendorong kondisi jalan lebih mantap,” pungkasnya.