“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.
Itu bermula dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar terkait ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2022.
Pelaporan dimaksud dilayangkan pada 17 Desember 2021.
Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.
“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief. (ruh/pojoksatu)
Tinggalkan Balasan