Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 Hari. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Dimulai dari 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pendalaman kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat. KPK juga memperpanjang penahanan lima tersangka lain dalam kasus ini.

Kelimanya, yakni pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra. Iskandar ditahan dengan jangka waktu berbeda.

“Untuk tersangka ISK (Iskandar) juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujar Ali.

Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Shuhanda ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Muara ditahan di KPK cabang Gedung Merah Putih.

“Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik,” ujar Ali.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.