Ilustrasi Gedung KPK

Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap penanganan perkara yang dilakukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus, R Joko Purnomo.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

KPK juga memeriksa dua saksi dari kalangan wiraswasta. Mereka yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.

Diberitakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 140 juta. Diduga, uang tersebut diberikan oleh pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono kepada Itong melalui panitera pengganti, Hamdan agar permohonan pembubaran PT SGP dapat dipenuhi.

Sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Sementara Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.