Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Eranasional.com- Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap terperiksa Lili Pintauli Siregar lantaran mengundurkan diri disesalkan banyak kalangan.

Padahal, banyak kalangan berharap agar Dewas KPK menyidangkan etik agar dapat diketahui terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Dewas pun dianggap seolah lepas tangan dan tanggung jawab membuktikan ada tidaknya pelanggaran etika, bahkan mungkin dugaan yang mengarah tindak pidana.

“Ini sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada di tepi jurang kehancuran. Runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya menghindari tanggung jawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK. Jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada eranasional.com, Selasa (12/7/2022).

Ia pun menilai langkah Dewas KPK sangat tidaklah tepat. Sebab, bila ke depan terdapat persoalan serupa bakal menjadi preseden. Dewas semestinya dapat menuntaskan dugaan pelanggaran etik hingga terang benderang sampai adanya putusan. Dengan begitu, ada kerja nyata Dewas KPK dengan menegakkan proses etik dan hukumnya.

Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia

Dia berpandangan sejatinya kejujuran harus ditempatkan di atas apapun, bukan malah menghentikan proses persidangan etik. Azmi menilai Dewas KPK belum menghayati fungsi dari pengawasan dan kurang memiliki keberanian moral. Akibatnya dengan dihentikannya pemeriksaan dan persidangan etik menjadi tidak adanya sanksi. Azmi paham betul langkah Lili mengundurkan diri sebagai upaya menghindari proses etik dan pemberian sanksi.

“Lantas buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh Dewas KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar, ini harus dipahami oleh Dewas KPK,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia menilai semestinya Dewas lebih berani menjatuhkan sanksi dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya agar mengimbangi upaya manuver tanggung jawab Lili. Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan Lili saat menjabat komisioner KPK harus dipertanggungjawabkan dan ini menjadi domain Dewas KPK.

ICW Mendesak Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewas agar melanjutkan pemeriksaan persidangan etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Baginya, Dewas KPK mestinya meneruskan pemeriksaan dengan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum bila adanya dugaan gratifikasi.

“ICW mendesak agar Dewas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar,” katanya.

Setidaknya ada dua alasan Kurnia. Pertama, dugaan pelanggara etik yang dilakukan Lili saat menjabat sebagai pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Apalagi Lili sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pertama pada 5 Juli 2022 lalu, lantaran menghadiri agenda G20 di Bali. Padahal, agenda tersebut pun dapat dihadiri pimpinan KPK lainnya.