BREBES – Puluhan warga Desa Sigambir Kecamatan/Kabupaten Brebes Geruduk Balai Desa Sigambir. Mereka audensi menuntut kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggap membingungkan. Selasa, (19/7/2022).
Puluhan warga yang tiba di Balai Desa Sigambir sekitar pukul 09.00 pagi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Brebes.
Hadir dalam audensi, Camat Brebes, Mantan Pj Kades Sigambir, Kades Sigambir, Pihak BPN Brebes, panitia dan masyarakat.
Dalam audensinya, warga Desa Sigambir menuntut panitia transparan dalam pelaksanaan program PTSL yang dilaksankan sejak 2019 lalu, diantaranya berapa terkait besaran biaya, salah nama pemilik dan sertifikat yang sebagian belum jadi.
“Kami datang kesini minta kejelasan, program PTSL yang sudah dari tahun 2019 lalu kok sampai saat ini ada yang belum jadi, kami juga mempertanyakan berapa sih besaran biaya yang ditetapkan dalam pembuatan sertifikat program PTSL, kok harga berbeda beda,” ujar Budi Prabowo, salah satu peserta audensi.
Dibeberkanya lagi, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pembiayaan PTSL tersebut hanya Rp150 ribu, namun beberapa warga kenyatanya ada yang dimintai hingga satu juta lebih.
Dari hal tersebut ia meminta kejelasan, dan jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau golongan, ia sampaikan akan meneruskan ke jalur hukum. Lebih lanjut Budi mendesak adanya berita acara dalam program PTSL tersebut.
“Tentunya panitia selain bekerja dengan benar harus ditunjukan buki -bukti berita acara dari mulai sosialisasi maupun pelaksanaanya dengan diketahui berbagai unsur,” bebernya.
“Kami menganggap pihak panitia tidak transparan dalam pengelolaan program ini, ketika masyarakat bertanya hanya di jawab itu urusan saya, dan itu sangat disayangkan sehingga memicu pertanyaan di benak masyarakat yang akhirnya meminta audensi,” tambahnya.
Bahkan audensi sedikit tegang lantaran salah satu warga menyampaikan dengan nada keras.
Satori warga Desa Sigambir mengatakan, warga menuntut agar permasalahan PTSL yang belum jadi agar diselesaikan.
Sementara tentang regulasi PTSL, dijelaskan oleh kepala BPN Brebes melalui petugas yang hadir dalam audensi.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, Program PTSL itu mengacu pada SKB 3 mentri dengan zonasi wilayah Jawa dan Bali 150 perbidang. Kami tentunya mengarahkan atau mensosialisasikan dengan peraturan SKB 3 mentri, namun jika ada biaya lain itu bukan kewenangan pihak kami,” terang pihak BPN Brebes.
Berbeda justru disampaikan Heri, Panitia PTSL Desa Sigambir, Ia menyebut benar jika biaya pembuatan sertifikat bervariasi, hal itu menurutnya ada sebagian bidang yang memerlukan alas hak tanah dengan harus dibuatkan akta terlebih dahulu.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan selain adanya sosialisasi dari BPN, sekaligus untuk mempermudah pendataan.
Heri juga mengaku jika berita acara yang sudah dibuat saat ini masih terselip, sehingga atas permintaan warga untuk menunjukan bukti berita acara akan diusahan tiga hari ke depan.
Hal yang sama disampaikan PJ Kades Sigambir tahun 2019, Edi Kusuma, jadi pada saat itu tim BPN menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses, sesuai dengan regulasi yang ada, yang perolehan hak setelah 1997 itu untuk diaktakan.
Tidak ada harga variasi sebenarnya, kami melaksankan sesuia dengan SKB tiga menteri, terkait dengan tambahan biaya akta sebenarnya sudah disepakati bersama.
“Seandainya pada saat itu disampaikan tidak usah pakai akta ya kami lakukan sesuai aturan,“ beber Edi yang saat ini menjabat Sekertaris Kecamatan Brebes.
Menanggapi ketidak sinkronan informasi, pihak BPN saat di mintai keterangan tidak berkomentar banyak, pihaknya hanya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi di kantor.
“Maaf untuk hal ini nanti Kepala BPN saja yang memberikan keterangan, silahkan datang ke kantor BPN dengan membuat jadwal,” tutupnya. ( Olam )
Tinggalkan Balasan