Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikkan sebelumnya. Untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II, kenaikkan itu berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik mulai tahun depan.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35 ribu. Atau naik sekitar 37,25 persen.

Kemudian pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Atau mengalami kenaikkan sebesar 96,07 persen dari iuran sebelumnya sebesar Rp 51 ribu.
Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Atau naik 87,5 persen dari iuran sebelumnya sebesar Rp 80 ribu.
Dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp 42 ribu kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Namun, tarif awal itu hanya berlaku pada April, Mei, dan Juni untuk peserta mandiri kelas I dan II. Selanjutnya, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020. Lalu, mandiri kelas III ikut naik di tahun depan. (red)
Tinggalkan Balasan