Ilustrasi buku nikah. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dalam fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. Negara diminta tidak lepas tangan.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Daniel dikutip dari concuring opinion putusan nikah beda agama, Rabu (1/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/1), menyatakan menolak permohonan diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi pacarnya yang beragama Islam.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ujarnya.

Sebab, kata Daniel, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945. Pencatatan perkawinan tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan.

“Juga melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelas Daniel.