Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Ferdy Sambo masih memiliki celah untuk terhindar dari hukuman mati usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.

Pertama, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, belum ada kepastian Ferdy Sambo benar-benar dihukum mati.

Di sisi lain, KUHP yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur pada Pasal 100 Ayat 1 yang menyebutkan terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Selama rentang waktu itu, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terpidana dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.

Selain itu, celah lainnya bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum diatur juga di Ayat (4) yang menyatakan, “jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100.