Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101. Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.

“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.

Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026. Lantas, bagaimana penerapan hukuman mati bagi orang yang divonis mati dan berkekuatan hukum tetap sebelum 2026?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), memvonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penjelasan Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Baru

Menanggapi itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo.

Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan Perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.

“Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert, Selasa (14/2/2023).