Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan menjelang bulan suci Ramadhan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus menjaga stabilitas harga pangan.

“Menjelang Hari Besar Keagamaan Negara (HBKN) yaitu bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sesuai hukum ekonomi pasti akan terjadi peningkatan permintaan yang berpengaruh dengan penawaran dan nilai barang. Untuk itu fokus kami menjaga stabilitas harga,” kata Eli, Senin (20/2/2023).

Eli menyebutkan, sebenarnya Pemprov DKI terus melakukan pengendalian. Namun, jelang hari besar keagamaan dilakukan lebih intensif.

Dia pun memaparkan upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas harga pangan yaitu melakukan monitoring harga, stok dan pasokan secara rutin ke lokasi sumber pangan, seperti pasar, distributor, hingga toko sembako.

“Kegiatan monitoring sebagai bentuk early warning system yang dilakukan Dinas KPKP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM), PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya dan Perumda Pasar Jaya, serta Satgas Pangan,” ujarnya.

Adapun lokasi pemantauan yang dilakukan Dinas KPKP adalah 47 pasar tradisional dan 11 pasar retail modern.

Upaya kedua adalah menyelenggarakan program pangan subsidi bagi masyarakat tertentu yang dimulai sejak 24 Januari 2023. Dalam program ini, masyarakat dapat mengambil paket pangan seharga Rp126.000, terdiri dari beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung dan susu di 336 lokasi distribusi.

Masyarakat yang dapat menerima program pangan subsidi tersebut yaitu pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini) yang terdaftar di whitelist Bank DKI, demikian juga dengan buruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini).

Ilustrasi (Foto: Net)

Selain itu adalah penghuni rusun yang terdaftar, pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang tidak mampu dan terdaftar, pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang tidak mampu dan terdaftar, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu dan terdaftar, serta pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).

“Ketiga, menyelenggarakan bazar pangan keliling yang dilakukan secara rutin bersama BUMD dan BUMN pangan ke kantor Wali kota, Kecamatan, atau Kelurahan dan Rumah Susun (Rusun), sehingga mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pangan berkualitas dengan harga terjangkau,” tuturnya.

Dia memberitahu, bazar pangan keliling dilakukan dengan menggunakan mobil yang menjual aneka kebutuhan pangan. Tujuan untuk mendekatkan pangan ke masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan pengawasan mutu pangan terpadu yang dilakukan secara rutin di 140 lokasi, yang terdiri dari 110 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya, 24 pasar swalayan, 5 Lokasi Binaan (Lokbin) di bawah Dinas PP-KUKM DKI Jakarta, 1 lokasi Sentra Distribusi Beras.

Komoditas yang diawasi merupakan komoditas pertanian seperti beras, buah, dan sayur. Sedangkan komoditas peternakan yang diawasi yaitu daging ayam dan daging sapi, juga komoditas perikanan serta olahannya.

“Kami juga melakukan pengembangan pertanian perkotaan dengan budidaya tanaman cepat panen dan tanaman yang berpengaruh terhadap inflasi, seperti cabe. Budidaya dilakukan di tujuh sasaran ruang prioritas yaitu rumah susun, lahan kosong, lahan pekarangan dan gang perkampungan, sekolah, gedung, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA),” terangnya.

“Kami juga terus melakukan kerja sama, baik antar daerah, maupun dengan Pemerintah Pusat dan pelaku usaha pangan, sebagai upaya penjaminan ketersediaan pangan. Beragam komoditas seperti beras, cabai, bawang merah, telur ayam, daging ayam dan sapi, hingga pemasaran produk daerah dan UMKM kami kerja sama dengan daerah produsen baik dari Pulau Jawa hingga luar Jawa,” imbuhnya.

Terakhir, untuk mengantisipasi pelanggaran yang dapat terjadi dan mengendalikan inflasi, Dinas KPKP melaksanakan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) DKI Jakarta dan Satgas Pangan Polri.

Kegiatan pertemuan TPID Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan setiap minggu dengan melibatkan Bank Indonesia Perwakilan Jakarta dan Polda Metro Jaya.