Hasyim menjelaskan, saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.
“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.
Atas dasar itu, KPU menyatakan bahwa keputusan soal penetapan partai politik peserta pemilu masih sah. Hasyim menegaskan tidak ada perubahan terkait partai peserta pemilu 2024.
“Sehingga dengan itu, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian status tentang partai politik mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan