Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: ISTIMEWA)

Gugatan Partai Prima Kandas di Bawaslu dan PTUN

Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan PTUN terkait verifikasi administrasi parpol yang tidak meloloskan mereka sebagai Pemilu 2024. Hasyim Asy’ari mengatakan, gugatan itu tidak ditolak.

“Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu,” ungkap Hasyim.

Sedangkan di PTUN, Partai Prima mengajukan gugatan pada 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal terkait gugatan itu.

“Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut. Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,” imbuhnya.

Setelah itu, Partai Prima juga disebut mengajukan kembali gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. Hasyim menyebut gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

“Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, terhadap perkara tersebut PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegasnya.

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
kemudian Hasyim Asy’ari menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024, ini sudah kami ajukan esksepsi, pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.