Mario Dandy sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya secara sadis David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia menganiaya David karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari David. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Bukannya meredam emosi Mario, Shane justru memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap David. Diketahui, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG, kekasih Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Istilah itu dikenakan pada dirinya karena masih berstatus di bawah umur, jadi tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Tinggalkan Balasan