
JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedo travel PT NSWM milik sepasang suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Diketahui, PT NSWM memiliki 316 cabang lebih yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul mengatakan, dari 316 cabang, hanya 48 cabang di antaranya yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Sisanya dinyatakan ilegal,” kata Ratna, Rabu (29/3/2023).
Dia memperkirakan jumlah korban penipuan PT NSWM akan bertambah. Sebab, sejak kasus ini mengemukan ke publik, beberapa korban lainnya masih belum melapor ke Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya.

“Kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa bertambah lagi korban, karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” tuturnya.
Pemilik Travel Residivis
Dari tiga pelaku yang ditangkap polisi, diketahui pemilik agen travel, Mahfudz Abdulah alias Abi ternyata residivis kasus serupa.
“Tersangka MA (Mahfudz Abdulah) ternyata itu residivis di kasus yang sama,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (28/3/2023).
Tinggalkan Balasan