Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Emosi Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, sempat meninggi. Dia mengaku kaget mendengar tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan mati karena meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung JPU.

JPU meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy Minahasa. JPU meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga meyakini Teddy Minahasa merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Dan, Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Kata JPU, Dody Prawiranegara telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda hasil penjualan sabu seberat 1 Kg, dan uang itu telah diterima oleh Teddy Minahasa dalam bentuk mata uang asing.