
JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2023. Ditjen Pajak menyatakan mereka yang telat akan dikenakan denda.
“Sampai dengan 1 April 2023 sebanyak kurang lebih 5,83 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT terlambat atau belum melaporkan SPT Tahunan 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, Rabu (5/4/2023).
Dwi menjelaskan, denda administrasi atas keterlambatan lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yakni sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Meski begitu, mereka yang terlambat tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

“Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT Tahunan masih dapat melaporkan SPT Tahunan-nya, namun atas keterlambatan pelaporan atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 UU KUP,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Dwi, wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi penjelasan jenis SPT yang terlambat atau tidak dilaporkan beserta jumlah sanksinya.
DJP dalam laporannya menyatakan telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023 atau tumbuh 3,13%. Itu terdiri dari 11.682.479 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 333.710 Wajib Pajak Badan yang batas akhir pelaporannya sampai tanggal 30 April 2023.
“Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan Undang-Undang,” tegas Dwi.

Rafael Alun Trisambodo Diduga Tidak Bayar Pajak
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diduga tidak membayar pajak Penghasilan (PPh). Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa Rafael Alun masih tersangka masalah PPh orang pribadi. Dia menjelaskan, kemungkinan ada yang kurang bayar atau ada yang belum dilaporkan.
“Hubungannya begini, punya aset belum dilaporkan, dan asetnya menghasilkan income. Nah, income ini belum dibayar pajaknya,” jelas Yustinus di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan fraud. Hasilnya terbukti sesuai dugaan.
“Hasilnya terbukti yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan,” kata Awan, Rabu (8/3/2023).
Dia jelaskan, Rafael Alun terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar. Ironisnya lagi sebagai pejabat Ditjen Pajak ternyata dia tidak patuh dalam pembayaran pajak.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” tukasnya.
Tak hanya itu, hasil audit tim investigasi juga menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki gaya hidup yang tidak sesuai dengan profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, pihaknya juga menemukan Rafael Alun tak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai hingga usaha sewa.
“Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang bersangkutan belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” jelas Awan.
Tinggalkan Balasan