Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Selain itu, Dito Mahendra juga tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama, Kamis (6/4) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada tanggal 11 April 2023.
“Kami mendapatkan surat dari saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11 April,” kata Djuhandani, Kamis (6/4).
Namun permintaan itu tidak digubris oleh penyidik Bareskrim Polri. “Surat itu kami anggap tidak berlaku, karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggilkan,” tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tinggalkan Balasan