Awal Mula Kasus Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sejumlah senpi ilegal.
Kasus senpi ilegal itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
“Dalam geledah tersebut tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu statusnya tidak berizin alias ilegal.
Berikut ini rincian 9 jenis senjata api illegal tersebut:
1 pucuk Pistol Glock 17
1 pucuk Revolver S&W
1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
1 pucuk Pistol Angstatd Arms
1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
1 pucuk Senapan AK 101
1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
1 pucuk senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan