Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Jelang HUT Bhayangkara ke-77, citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diuji dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Jika tidak dapat menangkap Dito Mahendra citra Polri akan rusak di mata masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto penangkapan Dito Mahendra penting dilakukan agar citra Polri tidak rusak.

“Ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI yang tanggal 1 Juli 2023 besok merayakan HUT ke-77 Bhayangkara,” kata Hari Purwanto, Jumat (30/6/2023).

Apalagi, tegas Hari, kalimat ‘Keadilan’ ada dalam slogan dan program ‘Presisi’ yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan.

“Jika persoalan Dito Mahendra saja tidak cepat diungkap, ‘Presisi Polri’ bisa dianggap tumpul hanya berupa slogan belaka,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih mengejar dan mencari keberadaan Dito Mahendra.

“Sampai dengan hari ini penyidik tidak gentar untuk menangkap Dito Mahendra. Anggota kami di lapangan terus mencari,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebuy dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Dan, sejak tanggal 4 Mei 2023 Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus senpi ilegal bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api.

Dalam perkara di KPK, Dito Mahendra juga kerap mangkir dari panggilan penyidik.