Redenominasi uang rupiah. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Indonesia berencana melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukar atau daya belinya. Redenominasi dilakukan dalam bentuk penggantian tiga angka nol di belakang.

Perubahan yang sangat nyata terlihat adalah nilai nominal yang tertera di lembar uang kertas rupiah. Contohnya, nominal Rp100.000 menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, Rp20.000 menjadi Rp20, dan Rp10.000 menjadi Rp10.

Begitu juga dengan uang Rp2.000 dan Rp1.000 yang akan berubah menjadi Rp2 dan Rp1.

Sebenarnya penyederhanaan ini sudah dapat dijumpai di sejumlah gerai, kafe atau restoran yang tidak lagi menampilkan angka 0 di belakang, diganti menjadi huruf ‘K’ atau ‘Kilo’ (chilioi/Bahasa Yunani) menjadi simbol kata ‘Ribu’.

Dengan redenominasi ini juga dapat menghadirkan kembali uang pecahan sen. Uang pecahan sen adalah uang yang nilainya di bawah Rp1. Contohnya, Rp500 jadi 5 sen, Rp200 jadi 2 sen, dan Rp100 jadi 1 sen.

Perubahan tidak hanya di nominal yang tertera di mata uang saja, tapi juga nilai rupiah secara keseluruhan. Misalnya belanja seharga Rp800.000, maka akan berubah menjadi Rp800. Yang berubah nilanya saja, tidak dengan nilai tukarnya.

Jadi, meski berubah menjadi Rp800 tapi nilainya tukarnya tetap setara dengan Rp800.000 yang berlaku saat ini.

Bagaimana dengan barang yang nilainya tidak genap, contohnya Rp73.576? Untuk nilai yang tidak genap akan terjadi pembulatan bisa menjadi Rp73,60. Artinya tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen.