JAKARTA, Eranasionanl.com – Anak mantan Kadiv Propam Polri yang jadi terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo, yakni Tribrata Putra, lolos sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tribrata Putra masuk sesuai dengan kapasitasnya.
“Dia masuk Akpol sesuai kapasitasnya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Dedi menegaskan, pada dasarnya semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk masuk sebagai anggota Polri.
“Semua memiliki kesempatan yang sama atau equality,” tuturnya.
Mengenai adanya usulan agar Tribrata Putra mengabdi di kampung halaman mendiang Brigadir Yoshua di Jambi, Dedi mengatakan ada asesmen yang dilakukan terkait penempatan dinas anggota. Menurutnya, setiap taruna Akpol yang lulus pasti ditempatkan sesuai dengan ranking mereka.
“Kalau Akpol, penempatannya pasti zona ranking dan hasil asesmen psikologi,” jelas Dedi.
Adapun yang mengusulkan agar Tribrata Putra ditempatkan di kampung halaman Brigadir Yoshua adalah peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel. Dia berharap Polri mempertimbangkan Tribrata Putra ditempatkan di wilayah tempat tinggal keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertimbangan itu lantaran Tribrata baru saja lolos seleksi masuk Akpol 2023. Dan, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu baru lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
“Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Yoshua,” kata Reza.
“Siapa tahu restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ. Anak Ferdy Sambo menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Yoshua,” sambungnya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Yoshua. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang direncanakan terlebih dahulu.
Tinggalkan Balasan