Rocky Gerung. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke polisi atas penyataannya yang menghina kepala negara dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’.

Namun, laporan sejumlah elemen masyarakat tersebut ditolak Bareskrim Polri.

Menurut Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, polisi menolak laporan itu dengan alasan harus adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.

Karena hingga saat ini Presiden Jokowi belum melaporkan Rocky Gerung ke polisi.***