Rocky Gerung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi belum ada rencana menempuh jalur hukum atas pernyataan Rocky Gerung.

Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab banyak pertanyaan dari akademisi dan aktivis soal sikap pemerintah atas ucapan Rocky Gerung.

Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma’arif pada 2007.

Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

“Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.