Rocky Gerung. (Foto: Istimewa)

Kata dia, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.

“Bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” tutur Mahfud.

Diketahui sekelompok relawan Jokowi mengadukan Rocky Gerung atas pernyataannya ‘Bajingan Tolol’ke Bareskrim Polri, Rabu 31 Juli 2023.

Namun semua laporan ditolak polisi karena semuanya delik aduan. Bukan atas laporan presiden Jokowi.

Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.